Perlindungan Hak Cipta Dalam NFT
Non-fungible token (NFT) telah menjadi berita utama dalam beberapa waktu terakhir karena dianggap semakin menarik dan bernilai. Sampai dengan saat ini, banyak NFT yang mencapai harga yang demikian tinggi. Terlepas dari popularitas NFT yang kian menarik perhatian, penting untuk diingat bahwa NFT tunduk pada hukum kekayaan intelektual, terutama hukum hak cipta, seperti karya seni tradisional umumnya. NFT juga dianggap telah menjadi pelopor di bidang teknologi dan menjadi bisnis yang menjanjikan bagi para penggiat seni. Bagi para pelaku bisnis di Indonesia yang tertarik untuk memanfaatkan pasar NFT, perlu kiranya untuk terlebih dahulu mengetahui regulasi yang berkaitan dengan NFT berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)
Apa itu NFT?
Salah satu penggunaan teknologi sistem blockchain yang sedang digembor-gemborkan adalah NFT yang merupakan suatu aset digital dalam bentuk token yang memiliki nilai tukar yang tidak dapat diganti. Token yang dimaksud merupakan unit nilai digital yang diprogram untuk dicatat pada suatu buku besar data digital, sehingga aset yang berbentuk token dapat dicatatkan rekam jejaknya.
Karya seni yang direpresentasikan dalam bentuk digital, seperti foto, video, atau pindaian dapat diubah menjadi token non-fungible. Non-fungible sendiri mempunyai arti sebagai aset yang tidak sepadan atau mempunyai nilai yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Token non-fungible mempunyai beberapa bentuk, misalnya dalam bentuk komoditas (seperti emas), saham, aset kripto dan masih banyak lagi.
Meskipun terdapat banyak jenis token yang dapat digunakan, jenis token yang sedang populer yang digunakan oleh khalayak umum adalah koin kripto bernama Ethereum. Melalui koin Ethereum, nilai suatu aset akan disesuaikan dengan token tersebut. Penggunaan pertama NFT dengan menggunakan Ethereum adalah Cryptopunks yang mana NFT tersebut berupa sekumpulan gambar karakter berpiksel dan telah dirilis pada Juni 2017. Kemudian pada perkembangannya, NFT dapat diubah menjadi karya cipta termasuk meme, album musik, dan karya seni digital.
NFT dan Hak Cipta
Salah satu faktor yang mempengaruhi banyaknya orang tertarik pada NFT disebabkan karena NFT memiliki harga jual yang tinggi. Misalnya, pada tahun 2021, NFT termahal terjual seharga $69 juta. Rata-rata penjualan bulanan NFT sendiri diperkirakan mencapai $2 miliar. Di Indonesia sendiri, popularitas NFT mulai muncul pada akhir 2021 ketika Ghozali mengunggah kumpulan swafotonya (selfie) melalui platform Open Sea yang kemudian menghasilkan uang miliaran rupiah. Hal tersebut kemudian memicu banyak masyarakat Indonesia untuk mempelajari NFT. Popularitas tersebut membuat banyak pihak mempertanyakan peran undang-undang hak cipta dalam perlindungan jenis karya seni baru ini.
Meskipun NFT tegolong relatif baru dan belum banyak dikenal, pada pada dasarnya UU Hak Cipta menyamakan NFT sama seperti karya seni umum lainnya. Dalam UU Hak Cipta, khususnya dalam Pasal 40, diatur bahwa kompilasi ciptaan atau data dengan format yang dapat dibaca dengan program komputer ataupun media lainnya juga termasuk ke dalam ciptaan. Jika NFT termasuk dalam ciptaan yang dilindungi, maka NFT menganut prinsip deklaratif. Jika seorang seniman membuat karya seni digital baru, maka mereka akan secara otomatis memperoleh hak cipta atas ciptaannya yang baru itu.
Terdapat hak-hak tertentu yang diperoleh oleh pemilik hak cipta secara otomatis setelah menghasilkan ciptaannya. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 UU Hak Cipta, pemilik hak cipta akan memiliki hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Pada umumnya masyarakat akan sangat memperhatikan hak ekonomi yang mereka peroleh. Hak ekonomi dalam UU Hak Cipta dapat berupa mereproduksi karya, menciptakan karya turunan, dan mendistribusikan salinan ciptaan, mengaransemen/ pengadaptasian suatu ciptaan, pengumuman ciptaan, hingga penyewaan ciptaan. Melalui platform seperti Open Sea, pemilik NFT akan memperoleh hak ekonominya karena terdapat nilai dari token yang diperoleh.
Melalui bantuan sistem blockchain, karya ciptaan dalam bentuk NFT dianggap menjadi alternatif dalam perlindungan hak cipta. Hal ini dikarenakan sistem blockchain akan menyimpan rekam jejak hasil karya tersebut sehingga akan terlihat siapa pencipta dan pemilik hak eksklusif pertama atas karya tersebut. Sistem blockchain ini akan melindungi hak moral bagi pemilik ciptaan.
Proses jual beli NFT juga dapat dilakukan secara langsung melalui jaringan internet tanpa adanya campur tangan dari pihak ketiga yang memungkinkan ada biaya komisi atas keterlibatan proses transaksi. Pihak ketiga yang dimaksud salah satunya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di mana perlu adanya biaya administrasi yang harus dikeluarkan untuk memperoleh sertifikat. Selain pendaftaran, terdapat biaya proses lainnya yang berkaitan dengan hak cipta. Melalui sistem blockchain, karya ciptaan dalam NFT juga akan memperbaharui informasi kepemilikan hak eksklusif setelah transaksi dilakukan.
Kelemahan NFT terkait Hak Cipta
Hampir semua platform penjualan NFT memperbolehkan penggunanya untuk menggunakan nama samaran (anonim). Hal ini menjadi suatu kendala bagi pekerja seni untuk melakukan upaya hukum apabila karyanya dicuri dan/atau dikomersilkan tanpa izin. Terdapat pula kemungkinkan bahwa NFT yang dijual bukan merupakan karya dari pemilik hak cipta yang sah. Lebih jauh lagi, akan terdapat pengguna yang mungkin memiliki cetakan ulang karena sistem blockchain di mana NFT tersebut akan melekat dan tidak akan terhapus sehingga memungkinkan adanya pembajakan atas karya cipta. Sebagai contoh, terdapat kemungkinan bagi pihak lain yang membajak karya tersebut dengan mengubahnya sedemikian rupa sehingga memiliki "ekspresi, makna, atau pesan baru" yang akan tunduk pada prinsip fair use (kepentingan yang wajar). Sedangkan UU Hak Cipta di Indonesia tidak secara tegas menjelaskan prinsip fair use tersebut.
Oleh karena itu, para pencipta karya perlu memperhatikan kontrak yang ditawarkan oleh berbagai platform sebelum melakukan jual beli karyanya dalam bentuk NFT. Harus dipastikan bahwa terdapat pengaturan mengenai lisensi dalam setiap pembelian NFT dan adanya sistem yang memberikan validasi bahwa karya yang dibuatnya merupakan karya asli dari pemiliknya. Dengan demikian, penting bagi untuk pengguna/pencipta untuk memahami bagaimana UU Hak Cipta melindungi karyanya yang telah menjadi NFT karena terdapat kemungkinan timbulnya kendala secara teknis di dalam praktik atau mungkin adanya kekosongan aturan hukum.
Apabila Anda memerlukan layanan konsultasi dengan praktisi hak kekayaan intelektual sebelum menampilkan ciptaan dalam bentuk NFT, Anda dapat menghubungi kami terlebih dahulu sehingga Anda dapat mempersiapkan segala kemungkinan dan memitigasi segala resiko yang mungkin Anda akan hadapi kedepannya.
May 06, 2022