Publications

"Writing is a work for eternity"
Pramoedya Ananta Toer

Perbedaan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga: Pendekatan Regulasi dan Dasar Hukumnya

Pengawasan dan regulasi terhadap produk makanan dan obat-obatan adalah bagian integral dari sistem kesehatan masyarakat. Di Indonesia, dua perizinan penting yang memegang peran sentral dalam menjaga kualitas, keamanan, dan ketersediaan produk-produk tersebut adalah Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah daerah.

Perlu untuk diketahui, Izin Edar BPOM dan SP-PIRT merupakan jenis perizinan yang secara fundamental memiliki kemiripan. Hal ini kemudian membuat para pelaku bisnis sering salah memahami perbedaan dari kedua perizinan tersebut. Meskipun tujuannya saling melengkapi, terdapat perbedaan mendasar antara Izin Edar BPOM dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, baik dari segi regulasi maupun dasar hukumnya.

Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

BPOM memiliki peran sentral dalam menjaga kesehatan publik di Indonesia, khususnya melalui penerbitan izin edar untuk produk-produk seperti makanan, obat-obatan, kosmetik, produk biologi, dan alat kesehatan. Izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan tanda bahwa suatu produk telah melewati proses evaluasi ketat dan memenuhi standar keamanan serta kualitas yang ditetapkan.

Dengan memberikan izin edar, BPOM memastikan bahwa produk-produk tersebut aman untuk dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat. Proses pengawasan yang cermat dan teliti sebelum memberikan izin edar juga membantu mencegah penyebaran produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Dengan demikian, BPOM tidak hanya bertanggung jawab terhadap pengawasan pasca-produksi, tetapi juga memiliki peran proaktif dalam mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat melalui kontrol ketat terhadap izin edar produk-produk yang beredar di pasar.

Dasar Hukum

Dalam menjalankan Izin Edar, BPOM menciptakan regulasi yang penting dalam melindungi kesehatan masyarakat dan mengawasi peredaran produk pangan di Indonesia. Dasar hukum yang mengatur izin edar produk pangan dan produk pangan olahan oleh BPOM adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan Produk Pangan dan Produk Pangan Olahan (PBOM 27/2017).

Regulasi ini memberikan panduan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perizinan produk pangan dan produk pangan olahan di bawah pengawasan BPOM. Regulasi ini mencakup aspek-aspek seperti proses pengajuan izin, evaluasi produk, persyaratan perizinan, serta kewajiban pemegang izin setelah mendapatkan izin edar. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kualitas dalam pemberian izin edar produk pangan dan produk pangan olahan.

Peran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di tingkat pemerintahan daerah. Sertifikat ini berlaku untuk produksi makanan yang dilakukan dalam lingkungan rumah tangga atau dalam skala kecil, seperti makanan tradisional atau makanan olahan dalam jumlah terbatas.

Dasar Hukum Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga:

  • Peraturan Badan POM RI nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
  • Peraturan Badan POM RI nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan dan Produk pada Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Obat dan Makanan.

Perbedaan Utama antara Izin Edar BPOM dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga:

  • Lingkup Pengawasan

    BPOM mengawasi obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk biologi secara nasional, sedangkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga hanya berlaku untuk produksi pangan dalam skala rumah tangga di tingkat daerah.

  • Skala Produksi

    Izin Edar BPOM berlaku untuk produksi dalam skala besar, seperti telah menggunakan pabrik. Sementara Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ditujukan untuk produksi dalam skala kecil atau di lingkungan rumah tangga.

  • Dasar Hukum

    Izin Edar BPOM didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan Produk Pangan dan Produk Pangan Olahan. Sedangakan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI nomor 22Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

  • Penerbitan dan Wilayah Berlaku

    Izin Edar BPOM diterbitkan oleh BPOM secara nasional, sementara Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga diterbitkan oleh instansi daerah sesuai dengan wilayahnya.

Kesimpulan

Perbedaan antara Izin Edar BPOM dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga mencakup aspek regulasi, skala produksi, dan dasar hukum yang mendasarinya. BPOM memiliki kewenangan untuk mengawasi produk-produk yang lebih beragam, termasuk obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk biologi. BPOM didasarkan pada sejumlah undang-undang dan peraturan yang memberikan kerangka hukum yang kuat untuk melakukan tugasnya dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

Sementara itu, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga mengacu pada produksi makanan dalam lingkungan rumah tangga atau skala kecil. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap produksi pangan yang lebih kecil dalam rangka menjaga kualitas dan keamanan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Perbedaan signifikan lainnya adalah dalam hal skala produksi. Izin Edar BPOM diperuntukkan bagi produsen yang melakukan produksi dalam jumlah besar dan ingin mendistribusikan produknya secara luas di pasar nasional. Proses pemberian izin edar melibatkan tahapan yang lebih kompleks, termasuk uji klinis yang membuktikan kemanjuran dan keamanan produk. Di sisi lain, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga diberikan kepada produsen dalam skala kecil yang melakukan produksi makanan dalam jumlah terbatas dan biasanya hanya untuk memenuhi permintaan lokal.

Dalam proses pemberian izin edar BPOM, evaluasi yang ketat terhadap data dan hasil uji klinis menjadi landasan untuk menentukan apakah suatu produk layak mendapatkan izin edar. Di sisi lain, pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga lebih berfokus pada penilaian kelayakan produksi dan pematuhan terhadap standar kebersihan yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Secara keseluruhan, perbedaan antara Izin Edar BPOM dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga mencakup aspek regulasi, skala produksi, dan dasar hukum yang mendasarinya. Keduanya memiliki peran yang penting dalam menjaga kualitas, keamanan, dan ketersediaan produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas dan penerapan standar yang ketat, diharapkan produk-produk yang beredar di pasaran dapat memberikan manfaat yang optimal tanpa mengorbankan kesehatan dan keamanan konsumen.

BARITA AYU THERESSA, S.H., M.H.