Bagaimana Jika Merek Anda Ditolak?
Dengan semakin meningkatnya perkembangan teknologi digital dan kegiatan perekonomian yang berkaitan erat dengan merek, pemilik merek terdaftar membutuhkan adanya perlindungan hukum hukum dan perasaan aman dalam menggunakan brand miliknya sebagai identitas barang atau jasa yang akan dipasarkan. Di era perdagangan bebas yang membutuhkan kecepatan dan kecermatan dalam berbisnis, semakin banyak pelaku usaha yang mulai menyadari pentingnya perlindungan hukum atas suatu merek sebagai karya yang dihasilkan dari intelektualitas manusia.
Perlindungan tersebut salah satu dapat dilakukan dengan mengajukan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Selain memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek terdaftar dari adanya pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak lain, pendaftaran merek juga akan memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku usaha dan meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap merek yang digunakan.
Akan tetapi, bagaimana jika merek yang Anda daftarkan justru mengalami penolakan? Apabila Anda mengalami hal tersebut, terdapat beberapa upaya hukum yang dapat Anda tempuh. Upaya-upaya hukum tersebut akan membantu merek yang Anda daftarkan agar tetap dapat terdaftar di negara Republik Indonesia.
Alasan Mengapa Merek Anda Ditolak
- Merek milik pihak lain yang telah terdaftar atau telah dimohonkan lebih dahulu;
- Merek terkenal milik pihak lain yang jenis barang/ jasanya sejenis ataupun tidak sejenis;
- Suatu indikasi geografis yang telah terdaftar.
- Menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali telah disetujui oleh pihak tersebut;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali telah ada persetujuan tertulis dari pihak tersebut;
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan negara atau suatu lembaga pemerintah, kecuali telah ada persetujuan tertulis oleh pihak yang berwenang.
Jika Merek Anda Ditolak
- Usul Tolak
- Banding
- Gugatan ke Pengadilan Niaga dan Kasasi
Pada dasarnya, pendaftaran merek dapat ditolak jika merek Anda melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Suatu merek akan ditolak jika merek Anda mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
Pengertian dari persamaan pada pokoknya dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 21 UU Merek, yaitu kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek Anda dengan merek pihak lain sehingga merek Anda memiliki kesan adanya persamaan bentuk, cara penulisan, cara penempatan atau kombinasi antar unsur, ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat pada kedua merek tersebut.
Apabila merek Anda memenuhi salah satu atau seluruh dari ketentuan di atas, maka kemungkinan merek Anda akan ditolak oleh DJKI. Selain adanya penolakan dari DJKI, terdapat pula kemungkinan di mana terdapat pihak lain yang telah memiliki hak atas merek yang mengajukan keberatan terhadap Merek yang telah Anda daftarkan dan dapat mempengaruhi pertimbangan Pemeriksa Merek yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran Merek.
Selain karena memiliki persamaan pada pokoknya, permohonan merek Anda dapat ditolak apabila merek tersebut:
Sebagai contoh, jika terdapat gambar Garuda Pancasila yang merupakan simbol negara yang terdapat pada merek Anda, maka hal tersebut dapat mempengaruhi penolakan terhadap merek Anda, kecuali Anda telah melampirkan surat persetujuan dari suatu instansi yang berwenang.
Terakhir, suatu merek akan ditolak oleh DJKI apabila merek tersebut diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Dalam penjelasan Pasal 21 Ayat (3) UU Merek dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “pemohon yang beritikad tidak baik”, yaitu pemohon diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain untuk menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen.
Sebagai contoh, terdapat merek terdaftar bernama Lexus, kemudian terdapat pihak lain yang mendaftarkan merek dengan nama Prolexus pada kelas yang sama dan jenis barang yang sama, dengan bentuk tulisan, lukisan, hingga susunan warna yang sama dengan merek “Lexus”. Dari contoh tersebut, pihak pemilik merek Prolexus dianggap memiliki itikad tidak baik karena adanya dugaan untuk menjiplak merek Lexus demi kepentingan usahanya.
Apabila merek yang Anda daftarkan ditolak oleh Pemeriksa Merek, meskipun merek Anda tidak memenuhi kriteria yang telah dijelaskan sebelumnya. Anda dapat melakukan beberapa cara atau upaya untuk dapat mempertahankan merek Anda agar mendapatkan hak atas Merek. Berikut adalah bentuk penolakan serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemohon merek, sebagai berikut:
Usul tolak akan dikeluarkan oleh Direktorat Merek berdasarkan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa Merek. Apabila Anda mendapatkan usulan penolakan tersebut, maka Anda hanya perlu menanggapi usulan tersebut dengan menggunakan surat hearing. Dalam surat hearing, Anda perlu memberikan argumentasi atau bukti-bukti yang meyakinkan Pemeriksa Merek.
Anda perlu menjelaskan bahwa merek Anda merupakan merek yang memenuhi kriteria merek yang tidak dapat ditolak berdasarkan Pasal 21 UU Merek. Namun apabila Anda merasa kurang dalam menyampaikan argumentasi hukum dalam bentuk tulisan, Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Kekayaan Intelektual (Konsultan KI). Konsultan KI merupakan orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual, serta menyediakan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan terkait kekayaan intelektual. Oleh karena itu, melalui Konsultan KI yang berpengalaman, Anda dapat menyampaikan argumentasi dan bukti-bukti yang relevan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, terutama pada bidang kekayaan intelektual.
Jika setelah proses pemberian tanggapan usul tolak dalam bentuk surat hearing namun merek Anda tetap diberikan status tolak final, maka Anda dapat melakukan upaya hukum banding kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri. Komisi Banding Merek merupakan badan khusus independen yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum, dalam hal ini bidang Kekayaan Intelektual.
Sama halnya dengan surat hearing, Anda harus menyampaikan argumentasi serta bukti dalam permohonan banding untuk menunjukkan bahwa merek Anda layak untuk diterima. Dalam permohonan banding, Anda perlu menyampaikan argumentasi berdasarkan bukti yang sesuai dengan kaidah yang diatur dalam UU Merek. Anda juga dapat menggunakan Konsultan KI untuk membuat surat permohonan banding.
Selain itu, Anda juga harus memperhatikan jangka waktu yang diberikan oleh UU Merek untuk mengajukan permohonan banding. Dalam Pasal 29 UU Merek, permohonan banding harus diajukan kepada Komisi Banding Merek paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Komisi Banding Merek akan memeriksa dan menilai apakah merek tersebut dapat diterima berdasarkan permohonan banding tersebut. Keputusan Komisi Banding Merek akan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan banding. Apabila permohonan banding diterima, maka Anda akan menerima sertifikat merek. Jika permohonan banding anda ditolak, maka Komisi Banding Merek akan mengirimkan surat tolak permohonan banding.
Apabila dalam upaya banding Anda tetap mendapatkan penolakan dari DJKI, maka terdapat upaya hukum lainnya yang dapat Anda tempuh. Anda dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan melalui Pengadilan Niaga. Namun jika Anda menetap di luar wilayah Indonesia, maka gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam Pasal 30 UU Merek, Anda atau kuasa Anda harus mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut. Dalam hal ini, hakim Pengadilan Niaga akan menilai dan mempertimbangkan berdasarkan gugatan yang Anda layangkan sehingga putusan hakim nantinya harus dieksekusi oleh DJKI.
Apabila Anda tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Niaga, Anda dapat mengajukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi pada Mahkamah Agung merupakan putusan final dan harus dilaksanakan oleh kedua pihak. Putusan ini juga harus dilaksanakan oleh DJKI selaku instansi pemerintah yang mengeluarkan sertifikat merek.
June 30, 2022